Putusan PN SOE Nomor -51/Pdt.G/2020/PN Soe |
|
Nomor | -51/Pdt.G/2020/PN Soe |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | -51/Pdt.G/2020/PN SoePERBUATAN MELAWAN HUKUMPN.Soe; |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SOE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | John Michel Leuwol |
Hakim Anggota | Putu Agung Putra Baharata, Anwar Rony Fauzi |
Panitera | -nitanel Nomlene |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -MENGADILI:DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan hukum tanah obyek sengketa yang terletak di RT.008 RW.003 (dahulu RT.010/RW.003) Kel.Nonohonis Kec.Kota SoE Kab.Timor Tengah Selatan ? NTT seluas 1.950 M2 sesuai Sertifikat Hak Milik No.504/Kel.Nonohonis/2003, Surat Ukur tanggal 10-6-2003 No.103/Nonohonis/2003, nama pemegang hak ARNOLUS NIKOLAS LONA, dengan batas-batas bagai berikutUtara : dengan Jalan RayaSelatan : dahulu dengan Pekarangan L. Bentura dan sekarang dengan Pekarangan Simon Petrus Lassa, Yoram Isu dan Daniel Maunino Timur : dahulu dengan Pekarangan Nanci Manafe dan sekarang dengan Pekarangan Anderias Aty dan Yusak Missa Barat : dahulu dengan Pekarangan M. L. Maunino dan sekarang dengan Pekarangan Silvester Liunesi, Meki Ottu dan Asrama Polisiadalah sah milik Penggugat.3. Menyatakan hukum perbuatan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat yang telah menghentikan kegiatan pembangunan Sekolah Tinggi Agama Kristen Arastamar SoE (STAKAS) oleh pihak Yayasan Setia Arastamar Bagi Bapa Sorgawi (SABAS) Cabang Timor Tengah Selatan diatas tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan yang melawan hak, melanggar hukum dan melanggar hak subyektif Penggugat;4. Menyatakan hukum perbuatan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat yang telah dengan sengaja tidak mau menandatangani Surat Pelepasan Hak di Kelurahan dan Kecamatan atau Akta Jual Beli di Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah atas tanah obyek sengketa sesuai Sertifikat Hak Milik No.504/Kel.Nonohonis/2003, Surat Ukur tanggal 10-6-2003 No.103/Nonohonis /2003, nama pemegang hak ARNOLUS NIKOLAS LONA kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan yang melawan hak, melanggar hukum dan melanggar hak subyektif Penggugat;5. Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari Para Tergugat agar menyerahkan tanah obyek sengketa dengan batas-batas pada point 2 diatas kepada Penggugat dalam keadaan aman baik secara sukarela maupun dengan bantuan pihak keamanan;6. Menghukum Para Tergugat untuk menandatangani Surat Pelepasan Hak di Kelurahan dan Kecamatan atau Akta Jual Beli di Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah atas tanah obyek sengketa sesuai Sertifikat Hak Milik No.504/Kel.Nonohonis/2003, Surat Ukur tanggal 10-6-2003 No.103/Nonohonis/2003, nama pemegang hak ARNOLUS NIKOLAS LONA kepada Penggugat;7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat karena tidak dapat dengan leluasa untuk menggunakan tanah obyek sengketa untuk melanjutkan kegiatan pembangunan Sekolah Tinggi Agama Kristen Arastamar SoE (STAKAS) diatas tanah obyek sengketa yang mengakibatkan bangunan dan bahan bangunan diatas tanah obyek sengketa tidak dapat dipakai/sudah rusak yang jika ditaksir kerugian yang diderita oleh Penggugat dengan rincian sebagai berikut:- Kerugian Materil oleh karena Para Tergugat telah menghentikan kegiatan pembangunan Sekolah Tinggi Agama Kristen Arastamar SoE (STAKAS) yang mengakibatkan bangunan dan bahan bangunan tidak dapat dipakai/sudah rusak sejak bulan Oktober 2019 sampai dengan gugatan ini didaftarkan (Semen 22 sak = Rp.1.100.000 + kayu kusen, pintu 2 jendela, pintu jendela, kayu, 2 boven =Rp.16.145.000?????????????????Rp.17.245.000,-8. Memerintahkan Para Tergugat agar menghentikan segala macam bentuk kegiatan apapun diatas tanah obyek sengketa hingga perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);9. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.030.000,- (tiga juta tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : -51/Pdt.G/2020/PN Soe
Statistik1350