- Menyatakan terdakwa Bagas Arya Tri Wijaya bin Mulyono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Bagas Arya Tri Wijaya bin Mulyono dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Bagas Arya Tri Wijaya bin Mulyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bagas Arya Tri Wijaya bin Mulyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah paket warna hitam yang di kirim kepada BAGAS (081914204190) Jl. Tanggulsari RT. 04 RW 11 Ds. Gubug Kec. Gubug Kab. Grobogan (belakang SMU Yasiha) Pos : 58164 Pengirim ART OLSHOP Padang, Padang Telp. +6281381330332 yang berisi 2 (dua) paket plastik warna biru yang diduga narkotika golongan I jenis ganja dengan berat keseluruhan + 60,14644 gram dalam kotak plastik transparan.
- 1 (satu) Buah Hand Phone Merk XIOAMI Redmi Note 7 warna Red Metallic dengan nomor sim card 081914204190.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk : Honda Vario, Warna : Hitam, Tahun Pembuatan : 2017, Nopol : K-2309-AFF, Noka : MH1JFU11XHK968425, Nosin : JFU1E-1971300, Berikut STNK dan Kunci Kontak.
Putusan PN PURWODADI Nomor 147/Pid.Sus/2019/PN Pwd |
|
Nomor | 147/Pid.Sus/2019/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silviany S |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Zulfamazidah, Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Novarini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa 8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pid.Sus/2019/PN Pwd
Statistik6510