- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II serta dalam Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02217 atas nama Tergugat I dengan letak tanah di Dusun Banjardowo Rt.006/Rw.005, Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan dengan luas tanah 2.230 m2 (dua ribu dua ratus tiga puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menetapkan jual beli dibawah tangan antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II atas obyek sengketa adalah sah jual beli menurut adat kebiasaan setempat;
- Menetapkan jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II dengan Tergugat III berdasarkan Akta Jual Beli No.: 1212/2017 tertanggal 16 Desember 2017 adalah jual beli yang tidak sah;
- Memerintahkan Tergugat III untuk menyerahkan obyek sengketa tersebut diatas kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan Pengadilan Negeri Purwodadi;
- Menolak gugatan Penggugat I Rekonvensi dan Penggugat II Rekonvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN PURWODADI Nomor 35/Pdt.G/2019/PN Pwd |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2019/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryanta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Zulfamazidah, Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu |
Panitera | Panitera Pengganti: Wisnu Prabawa Hadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Sebelah Utara : Tanah Milik Kasmijan; Sebelah Timur : Jalan Desa; Sebelah Selatan : Tanah Milik Rasiyem, dan Tanah Milik Suwarni; Sebelah Barat : Tanah Milik Rasidi; Adalah obyek sengketa gugatan perbuatan melawan hukum; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI 1. Menghukum Tergugat I Konvensi / Penggugat I Rekonvensi, Tergugat II Konvensi / Penggugat II Rekonvensi, Tergugat III Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 1926.000,00 (Satu juta Sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pdt.G/2019/PN Pwd
Statistik9215