Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 4 /PID/2018 /PT TTE |
|
Nomor | 4 /PID/2018 /PT TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | 4 /PID/2018 /PT TTEFAUJAN LESSY Alias FAUJAN Bin MUHAMMAD LESSYPidana Umum - Pembunuhan116/Pid.B/2017/PN.Tob |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Cipta Sinuraya |
Hakim Anggota | Mion Ginting, Longser Sormin |
Panitera | Usman Solisa, S.ap. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor : 116/Pid.B/2017/PN.Tob. tertanggal 8 Februari 2018 yang dimintakan banding tersebut ; DAN MENGADILI SENDIRI : - Menyatakan para terdakwa sebagaimana tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PEMBUNUHAN BERENCANA SECARA BERSAMA SAMA? ;- Menjatuhkan pidana :Terhadap terdakwa I dengan pidana penjara selama : 14(empat belas) tahun ;Terhadap terdakwa II dengan pidana penjara selama : 12(dua belas) tahun;Terhadap terdakwa III dengan pidana penjara selama : 12(dua belas) tahun;- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara ;- Menetapkan barang bukti berupa :? 1(satu) buah benda tajam (pisau) dengan ukuran mata pisau 17,5 CM dan ukuran gagang pisau 13,5 cm dirampas untuk dimusnahkan ;? 1(satu) potong celana pendek merk Jeans warna biru.? 1(satu) potong kaos singlet warna putih yang terdapat bercak darah dikembalikan kepada Melkianus Panauma sebagai Ahliwaris Febi Panauma Alias Febi ;? Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara yaitu pada peradilan tingkat pertama masing-masing sebesar Rp.7.500.(tujuh ribu lima ratus rupiah) sedangkan untuk tingkat banding masing-masing sebesar Rp. 2.500.(dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4_/PID/2018_/PT_TTE.zip
- Download PDF
- 4_/PID/2018_/PT_TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4 /PID/2018 /PT TTE
Pertama : 116/Pid.B/2017/PN.Tob
Statistik9233