- Menyatakan Terdakwa ARDIANTO Alias ARDI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I (satu) dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik klip bening kecil berisi Narkotika golongan jenis shabu dengan berat total 1,40 (satu koma empat puluh) gram dengan rincian disisihkan untuk uji laboratoris sebanyak 0,50 (nol koma lima puluh) gram, disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan sebanyak 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram, dan berat sisa barang bukti untuk dimusnahkan sebanyak 0,52 (nol koma lima puluh dua ) gram;
- 1 (satu) buah Noken kecil warna coklat;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru dengan nomor Sim Card 082140952440;
- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hijau dengan nomor sim card 081240418753;
- 1 (satu) unit motor merk Yamaha Mio warna merah;
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 54/Pid.Sus/2020/PN Tim |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2020/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarmaida E.r. Lumban Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muh. Khusnul Fauzi, Br Hakim Anggota Wara L.m. Sombolinggi |
Panitera | Panitera Pengganti: Veni Sara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.Sus/2020/PN_Tim.zip
- Download PDF
- 54/Pid.Sus/2020/PN_Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.Sus/2020/PN Tim
Statistik4930