- Menyatakan Terdakwa Ragil Andre Sujatmiko Alias Ragil Bin Agus Sutrisno (Alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?secara melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Dua lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,88 gram dan berat bersih 2,50 gram;
- Satu lembar plastik klip;
- Satu lembar kertas tisuee warna putih yang dilipat menggunakan plaster warna putih bening;
- Satu buah plastik bertuliskan ROYCO Rasa Sapi warna merah;
- Satu buah kotak rokok SAMPOERNA warna putih;
- Satu buah tas bertuliskan ZODA HAMARTIN warna hitam;
- Empat puluh lima lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 17,51 gram dan berat bersih 8,96 gram;
- Tiga batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis sabu-sabu;
- Sepuluh lembar plastik klip yang didalamnya terdapat kertas kecil bertuliskan masing masing angka, (500) , (2) , (7,5) , (3) , (7,5 New), (2,5), (7,5), (4), (4,5), (1 G New);
- Satu buah timbangan diginal merek QC PASS warna silver;
- Satu buah sendok terbuat dari sedotan warna putih dan merah;
- Satu buah kotak warna hitam;
- Dua bungkus plastik klip;
- Satu buah dompet warna hitam dan merah muda;
- Tiga buah korek api gas warna merah dan orange;
- Satu buah bong warna hijau yang pada atas tutupnya terdapat 2 (dua) buah lubang dan 2 (dua) batang sedotan warna bening;
- Satu buah tas merek ASUS warna hitam;
- Satu buah hand phone merek VIVO warna biru tua;
- Satu buah hand phone merek OPPO warna abu-abu;
Putusan PN BANJARBARU Nomor 200/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
|
Nomor | 200/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benny Sudarsono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marshias Mereapul Ginting, Br Hakim Anggota Herliany |
Panitera | Panitera Pengganti: Pratama Muhammad Rizky |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Satu buah sepedamotor Yamaha N MAX Warna putih No.Pol DA 6236 BDX beserta STNK An. SAIDI, dikembalikan kepada Wahyudin; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 200/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 200/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pid.Sus/2021/PN Bjb
Statistik7722