- Menyatakan Terdakwa PUTU ARIS WINAYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yaitu ? Tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa PUTU ARIS WINAYA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN DENPASAR Nomor 509/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 509/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ngurah Putra Atmaja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Kimiarsa, Br Hakim Anggota Hari Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Deresta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) bekas pembungkus tissu Aqua didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening narkotika didalam potongan pipet merah berat kotor 0,34 gram berat bersih 0,18 gram (Kode A1); - 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening narkotika didalam potongan pipet putih terbungkus potongan tissu putih berat kotor 0,24 gram berat bersih 0,06 gram (Kode A2); - 1 (satu) plastik klip berisi Kristal bening narkotika didalam potongan pipet putih terbungkus potongan kertas timah rokok berat kotor 0,24 gram berat bersih 0,06 gram (Kode A3); - 1 (satu) potong celana pendek kain warna abu-abu; - 1 (satu) buah HP Vivo; - 1 (satu) plastik klip berisi Kristal bening narkotika didalam potongan pipet merah berat kotor 0,34 gram berat bersih 0,18 gram (Kode B) ; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).- |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 509/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 509/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 509/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik4435