- Menyatakan Terdakwa SURYA FRANSYUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman dan Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SURYA FRANSYUDI berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bekas pembungkus rokok Marlboro warna putih didalamnya terdapat 2 (dua) buah lintingan warna coklat berbentuk rokok berisi daun, batang dan biji kering mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan rincian berat sebagai berikut:
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi daun, batang dan biji kering mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat 0,73 gram brutto atau 0,44 gram netto (Kode B1).
- 1 (satu) buah tas kresek berwarna hitam didalamnya terdapat:
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi daun, batang dan biji kering mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat 11,38 gram brutto atau 11,09 gram netto (Kode B2).
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan rincian berat sebagai berikut:
- Berat 0,40 gram brutto atau 0,26 gram netto (Kode B3)
- Berat 0,41 gram brutto atau 0,26 gram netto (Kode B4)
- Berat 0,42 gram brutto atau 0,28 gram netto (Kode B5)
- 1 (satu) buah kertas paper warna coklat merk Radja Mas;
Putusan PN DENPASAR Nomor 26/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gede Putra Astawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Kimiarsa, Br Hakim Anggota Hari Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Ketut Sri Menawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Berat 0,52 gram brutto atau 0,25 gram netto (Kode A1) - Berat 0,45 gram brutto atau 0,25 gram netto (Kode A2) b. 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi daun, batang dan biji kering mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat 2,88 gram brutto atau 2,59 gram netto (Kode A3). c. 1 (satu) potong celana pendek blue jeans merk RED EAR. d. 1 (satu) Unit handphone merk OPPO warna merah beserta Sim Card IM3 No. 082258454799. Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik109