Putusan PN DENPASAR Nomor 30/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Gede Rumega |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Putu Gde Novyartha, Hakim Anggota I Dewa Made Budi Watsara |
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Darmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Agung Setio Aditelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Memiliki, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa Agung Setio Adioleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapandan penahananyang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) semen cor berisi 1 (satu) paket plastik klip berisi Kristal bening Narkotika jenis shabu seberat 0,77 gram netto ; - 1 (satu) botol bening tutup warna emas berisi 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) butir tablet warna hijau narkotika jenis ectasy berat bersih 1,29 gram; - 1 (satu) buah Bong; - 1 (satu) buah timbangan elektrik; - 1 (satu) buah korek api gas; - 8 (delapan) pipa kaca; - 3 (tiga ) potong pipet bening; - 1 (satu) pipet putih; - 1 (satu) potong pipet kuning muda; - 1 (satu) plastic silver berisi plastic-plastik klip kosong; - 1 (satu) dompet kain; - 1 (satu) buah HP merk Xiomi warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 30/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik2213