- Menyatakan Terdakwa JAYA SAPUTRA SIMAMORA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas plastik warna biru yang didalamnya terdapat potongan batang, daun dan biji kering mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat 370 gram brutto atau 346 gram netto.
- 1 (satu) buah tas plastik warna hitam yang didalamnya terdapat potongan batang, daun dan biji kering mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat 22 gram brutto atau 20 gram netto.
- 1 (satu) buah ember warna ungu.
- 2 (dua) bungkus plastik klip.
- 1 (satu) buah handphone warna hitam Merk Samsung dengan No.Sim Card Simpati 081370790509.
- 1 (satu) buah handphone warna hitam Merk Xiaomi dengan No. Whatsapp 081370790509.
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes dengan No. Rek 011301022709532 An. JAYA SAPUTRA SIMAMORA.
- 1 (satu) buah kartu Debit BRI dengan No. Kartu 6013013017896510.
Putusan PN DENPASAR Nomor 12/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Gde Novyartha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Hakim Anggota I Dewa Made Budi Watsara |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Wayan Arwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dengan berat keseluruhan potongan daun, batang dan biji kering narkotika jenis ganja seberat 392 gram brutto atau 366 gram netto. Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa Jaya Saputra Simamora 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik4422