- Menyatakan Terdakwa dr. IRFANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PENIPUAN ?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dr. IRFANA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembayaran pendaftaran Kedokteran Universitas Udayana senilai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), tertanggal 27-9-2018;
- 1 (satu) lembar Cek BCA No. DX 383783 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) an. Dr. IRFANA tanggal jatuh tempo 27 Desember 2018 beserta Surat Penolakan dari Bank tertanggal penarikan 27 Desember 2018 dengan alasan Saldo tidak cukup.
- 1 (satu) lembar Cek BCA No. DX 383780 senilai Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) an. DR IRFANA tanggal jatuh tempo 30 Desember 2018.
- 1 (satu) lembar Cek BCA No. DX 383781 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) an. DR IRFANA tanggal jatuh tempo 24 Desember 2018 beserta Surat Penolakan dari Bank tertanggal penarikan 26 Desember 2018 dengan alasan Saldo tidak cukup.
- 1 (satu) lembar Cek BCA No. DX 383777 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) an. DR IRFANA tanggal jatuh tempo 20 Desember 2018 beserta Surat Penolakan dari Bank tertanggal penarikan 20 Desember 2018 dengan alasan Saldo tidak cukup.
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank BCA nomor rekening 6860254890 atas nama ELIZABETH LISA ERNALIS pada bulan Juli 2018.
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank BCA nomor rekening 6860254890 atas nama ELIZABETH LISA ERNALIS pada bulan September 2018.
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank BCA nomor rekening 6860238070 atas nama ELIZABETH LISA ERNALIS pada bulan September 2018.
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank BCA nomor rekening 2393322420 atas nama YENNY KUSUMA DEWI pada bulan September 2018.
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank BCA nomor rekening 3861267987 atas nama ALFONSO ANGGRIAWAN pada bulan September 2018.
- 1 (satu) lembar print copy screen shot transfer sebesar Rp.50.000.000,- dari rekening BCA Nomor 6860254890 atas nama Elizabeth Lisa Ernalis ke rekening Bank BCA nomor 3955566666 atas nama dr Irfana tanggal 26 Juli 2018, copian print bukti setoran sebesar Rp.450.000.000,- dari rekening BCA nomor 6860254890 atas nama Elizabeth Lisa Ernalis ke rekening Bank BCA nomor 3955566666 atas nama dr Irfana tanggal 27 Juli 2018.
- 1 (satu) lembar print copy screen shot berisi bukti transfer dari rekening BCA Nomor 6860254890 atas nama Elizabeth Lisa Ernalis ke rekening Bank BCA nomor 3955566666 atas nama dr. Irfana sebesar Rp.100.000.000,- tanggal 15 September 2018;
- 1 (satu) buah gelang emas berlian;
- Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN DENPASAR Nomor 18/Pid.B/2021/PN Dps |
|
Nomor | 18/Pid.B/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Gede Rumega |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gede Putra Astawa, M.hbr Hakim Anggota Hari Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: I Ketut Puspa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dikembalikan kepada saksi ELIZABETH LISA ERNALIS. |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.B/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 18/Pid.B/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.B/2021/PN Dps
Statistik7638