- Menyatakan Terdakwa PUTU SUARJANA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan yang mana antara beberapa perbuatan ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna silver tahun 2016, DK-843-OB, no. Rangka : MHKM5EA3JGK005122, No. Mesin : 1NRF074928, atas nama PT SERASI AUTORAYA, alamat Jl. By pass Ngurah Rai Tuban Kuta Badung ;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Avanza warna silver tahun 2016, DK-843-OB, no. Rangka : MHKM5EA3JGK005122, No. Mesin : 1NRF074928, atas nama PT SERASI AUTORAYA, alamat Jl. By pass Ngurah Rai Tuban Kuta Badung;
- 2 (dua) lembar Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan Nomor: 2100049917;
- 1 (satu) lembar Lampiran Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan Nomor: 2100049917 dengan Jenis Mobil Toyota Avanza DK-843-OB;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima kendaraan jenis Mobil Toyota Avanza DK-843-OB;
- 2 (dua) lembar Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan Nomor: 2100047704;
- 1 (satu) lembar Lampiran Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan Nomor: 2100047704 dengan Jenis Mobil Toyota Innova DK-938-OB;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima kendaraan jenis Mobil Toyota Innova DK-938-OB;
- 2 (dua) lembar Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan Nomor: 2100052033;
- 1 (satu) lembar Lampiran Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan Nomor: 2100052033 dengan Jenis Mobil Toyota Avanza DK-1263-OO;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima kendaraan jenis Mobil Toyota Avanza DK-1263-OO.
- 1 (Satu) unit Mobil Toyota Avansa warna hitam tahun 2017 DK 1263-OO
- 1 (Satu) lembar kwitansi pinjaman uang tertanggal 07 Pebruari 2020 sebesar Rp. 40.000.000.-
- 1 lembar kwitansi pembelian mobil tanggal 25 Pebruari 2020 sebesar Rp. 100.000.000
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari IPUTU SUARJANA
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 3/Pid.B/2021/PN Dps |
|
Nomor | 3/Pid.B/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angeliky Handajani Day |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kony Hartanto, Br Hakim Anggota Heriyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Ayu Yuni Adnyani Pidada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DiKEMBALIKAN KEPADA PT SERASI AUTORAYA (PT TRAX) melaluisaksi KADEK BUDI WIADNYANA, SE DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.B/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 3/Pid.B/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.B/2021/PN Dps
Statistik9073