- Menyatakan Terdakwa Crismas Immanuel Immortal Riwurohi tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Crismas Immanuel Immortal Riwurohi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) 11 (sebelas) plastik klip berisi tulisan DRAGON BURN yang masing-masing berisi daun kering narkotika jenis tembakau gorila dengan berat 111,28 gram brutto atau 89,28 gram netto.
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone merek Mi.
- 1 (satu) kotak kertas rokok merek RADJA MAS.
- 1 (satu) kotak kertas rokok merek 33.
- 1 (satu) bendel plastik klip kosong.
- 1 (satu) korek api gas;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 4/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Gede Rumega |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Made Pasek, Hakim Anggota I Wayan Sukradana |
Panitera | Panitera Pengganti: Lien Herlinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik2617