- Menyatakan Terdakwa I GUSTI AGUNG ALIT SATRIA BELA Alias AGUNG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam kedaan memberatkan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, warna hitam, Nomor Rangka MH1JM 3119JK903037, Nomor Mesin: JM31E1899083, tanpa Nopol beserta kunci;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor: 00576615.B atas nama Siti Kulsum;
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor: O-04524152, atas nama Siti Kulsum;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, warna hitam silver, Nomor Rangka: MH1JM3120JK292484, Nomor Mesin: JM31E2289365, tanpa Nopol beserta kunci;
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor: P-03324753 atas nama I Putu Andika Surya Diputra;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax, warna abu, Nomor Rangka: MH3SG3190KK926831, Nomor Mesin: G3E4E1934189, tanpa Nopol beserta kunci;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor: 0501205001139, tanggal 27 Juni 2020;
- 2 (dua) lembar fotocopy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor: Q-01341056, atas nama I Made Juni Antara;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax, warna hitam, Nomor Rangka: MH3SG3190KJ578442, Nomor Mesin: G3E4E1455097, tanpa Nopol beserta kunci;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor: 17165429.B, atas nama Aswin Pranoto Sugondo;
- 4 (empat) lembar fotocopy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor: P-07393705, atas nama Aswin Pranoto Sugondo;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia, warna hitam metalik, Nopol: DK 1461 UF;
- 1 (satu) buah kunci mobil Daihatsu Xenia;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor: 18191308 a.n. Agus haryadi;
- 1 (satu) unit mobil Suzuki APV, warna abu-abu metalik, Nopol: DK 1910 QE;
- 1 (satu) buah kunci mobil Suzuki APV;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor: 00723332 a.n. I Wayan romen.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 41/Pid.B/2021/PN Dps |
|
Nomor | 41/Pid.B/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kony Hartanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Angeliky Handajani Day, Br Hakim Anggota Heriyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Komang Novi Priastuti Puspita Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Siti Kulsum Dikembalikan kepada saksi I Putu Andika Surya Diputra. Dikembalikan kepada saksi I Made Juni Antara Dikembalikan kepada saksi Aswin Pranoto Sugondo Dikembalikan kepada saksi Gede Edi Darma. |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.B/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 41/Pid.B/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.B/2021/PN Dps
Statistik4419