- Menyatakan Terdakwa I KETUT SUSILA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I KETUT SUSILA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut diatas tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim, bahwa Terdakwa sebelum waktu percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana
- Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Kotak HP merk Samsung Galaxi Note 9 warna Hitam Imei1: 359449095111114, Imei2: 359450095111112;
- Prin out nota pembelian dari CV. Celular World Denpasar senilai Rp. 12.499.000,- (dua belas juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) tertanggal 7 Oktober 2019.
- 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxi Note 9 warna Biru Imei1: 359449095111114, Imei2: 359450095111112
- 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna Hitam Doft tahun 2018 DK 5928 PQ Noka: MH3SG3190JK250068, Nosin: G3E4-1013489 beserta kunci;
- 1 (Satu) unit sepeda motor Scoopy Noka: MH1JM3115HK166414, Nosin: JM31E-1168006, No. Pol: DK3426MV beserta kunci.
- 1 (satu) buah kunci leter T;
- 2 (dua) batang besi kelengkapan kunci leter T.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 51/Pid.B/2021/PN Dps |
|
Nomor | 51/Pid.B/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Pasek |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Putu Gde Novyartha, Hakim Anggota I Wayan Sukradana |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Ketut Ragawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Ida Bagus Tri Suputra Dikembalikan kepada saksi Sang Putu Saren Agoestino Dikembalikan kepada saksi Ni Komang Derni Dipergunakan dalam perkara atas nama MUHAMMAD Als MAT. |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.B/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 51/Pid.B/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.B/2021/PN Dps
Statistik5820