- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 29 Januari 1991 antara Tergugat I dengan Tergugat II atas tanah bangunan secara over kredit melalui PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bogor yang terletak di Perum Bukit Cengkeh II Blok B-7A No. 11 RT 005/RW 016, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok;
- Menyatakan sah Surat perjanjian Jual Beli tertanggal 07 Februari 1995 antara Tergugat II dengan orang tua Para Penggugat (Sukarni Bin Suradi) atas tanah bangunan secara over kredit melalui PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bogor yang terletak di Perum Bukit Cengkeh II Blok B-7A No. 11 RT 005/RW 016, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok;
- Menyatakan sah formulir penyetoran dan bukti setoran angsuran kolektif atas pembayaran tanah dan bangunan di Perum Bukit Cengkeh II Blok B-7A No. 11 RT 005/RW 016, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, yang dikeluarkan oleh PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bogor;
- Menetapkan Para Penggugat selaku ahli waris dari Sukarni Bin Suradi adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak dii Perum Bukit Cengkeh II Blok B-7A No. 11 RT 005/RW 016, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, tersebut;
- Memerintahkan kepada PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bogor, untuk menyerahkan surat-surat/dokumen dan sertifikat atas tanah dan bangunan yang terletak di Perum Bukit Cengkeh II Blok B-7A No. 11 RT 005/RW 016, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, kepada Para Penggugat selaku ahli waris dari Sukarni Bin Suradi;
- Memberi ijin kepada Para Penggugat selaku ahli waris dari Sukarni Bin Suradi untuk mengurus balik nama sertifikat atas tanah berikut bangunan yang terletak di Perum Bukit Cengkeh II Blok B-7A No. 11 RT 005/RW 016, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, dari nama Tergugat I menjadi nama Para Penggugat (Nuryani, Nuryana, Nurhidayat, Nur Taufik, Nurhadi, Nuryanti, Nur Aida, Nurtini, Nurtinah dan Kurniawan) ke Kantor Badan Pertanahan Kota Depok (BPN Kota Depok)/Turut Tergugat II;
- Memerintahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Kota Depok untuk melakukan balik nama sertifikat atas tanah tersebut diatas menjadi atas nama Nuryani, Nuryana, Nurhidayat, Nur Taufik, Nurhadi, Nuryanti, Nur Aida, Nurtini, Nurtinah dan Kurniawan(Para Penggugat) ke Kantor Badan Pertanahan Kota Depok (BPN Kota Depok)selaku ahli waris dari Sukarni Bin Suradi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh dan tunduk atas putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp.4.470.000,00 (empat juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN DEPOK Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Dpk |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2021/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Sertifikat/Girik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramon Wahyudi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Imran Makulau, Hakim Anggota Nur Ervianti Meliala |
Panitera | Panitera Pengganti Ferry Setiyawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2021/PN_Dpk.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2021/PN_Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2021/PN Dpk
Statistik10464