- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SADDAM RASYIT Als BASYIR Bin M. RASYID Al BASYIR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia luka berat dan luka ringan? sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD SADDAM RASYIT Als BASYIR Bin M. RASYID Al BASYIR,oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi selama dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Mio No.Pol: F-5319-QE dan 1 (Satu) lembar STNK asli kendaraan sepeda motor Yamaha Mio No.Pol: F-5319-QE a/n: Friska Andriani
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter No.Pol: F-4064-PH dan 1 (satu) lembar STNK asli kendaraan sepeda motor Yamaha Mio No.Pol: F-4064-PH a/n: Robiansyah
- 1 (Satu) unit kendaraan Daihatsu Grand Max Angkot No.Pol: F-1978-NP dan 1 (satu) lembar STNK asli kendaraan Daihatsu Grand Max Angkot No.Pol: F-1978-NP.
Putusan PN CIBINONG Nomor 42/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darius Naftali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ben Ronald P. Situmorang, Br Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Eva Trisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada ahli waris korban Dede Piras yaitu saksi Wahyu Bin Alm. Anang Dikembalikan kepada saksi Robbiansyah Dikembalikan kepada saksi Yuliana Bin Alm. Damri 6. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik250