- Menyatakan terdakwa Dede Rahmat Safii Bin Usep Saripudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer Penuntut Umum
- Membebaskan terdakwa Dede Rahmat Safii Bin Usep Saripudin dari dakwaan kesatu primer Penuntut Umum
- Menyatakan terdakwa Dede Rahmat Safii Bin Usep Saripudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dede Rahmat Safii Bin Usep Saripudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam ) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) buah BPKB kendaraan R2 Yamaha Mio J dengan Nopol : F 3505 JG, Nosin : 54P843133, Noka : MH354P00CDJ843024 tahun pembuatan 2013 warna merah, No BPKB : K-04562654 atas nama pemilik AIDRIS, alamat : Kp. Rawahingkik Rt 01/01 Limusnunggal kec. Cileungsi Kab. Bogor.
- 1 (satu) buah STNK kendaraan R2 Yamaha Mio J dengan Nopol : F 3505 JG, Nosin : 54P843133, Noka : MH354P00CDJ843024 tahun pembuatan 2013 warna merah, No BPKB : K-04562654 atas nama pemilik AIDRIS, alamat : Kp. Rawahingkik Rt 01/01 Limusnunggal kec. Cileungsi Kab. Bogor.
- 1 (satu) unit R2 Yamaha Mio J dengan Nopol : F 3505 JG Nosin : 54p843133 Noka : MH354P00CDJ843024 tahun pembuatan 2013 warna merah No BPKB : K-04562654 Atas namapemilik AIDRIS Alamat : Kp. Rawahingkik Rt. 01/01 Limusnunggal Kec. Cileungsi Kab Bogor beserta anak kunci.
- 1 (satu) buah dusbook Handphone Samsung Galaxy J4 warna purple (ungu) dengan nomor imei 1 : 358489090720585, imei 2 : 358490090720583.
- 1 (satu) buah dusbook Handphone merk Huawei warna gold (ungu) dengan nomor imei 1 : 869539025705382, imei 2 : 869539025728210.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.000,00- (dua ribu rupiah)
Putusan PN Banjar Nomor 29/Pid.B/2021/PN Bjr |
|
Nomor | 29/Pid.B/2021/PN Bjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Banjar |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asri Surya Wildhana, Br Hakim Anggota Muhamad Adi Hendrawan |
Panitera | Panitera Pengganti Hizbulloh Huda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama terdakwa Deni Rahmat Bin Lala Dikembalikan kepada saksi Dede Yuliawati binti Ijan |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.B/2021/PN_Bjr.zip
- Download PDF
- 29/Pid.B/2021/PN_Bjr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.B/2021/PN Bjr
Statistik7533