- Menyatakan Terdakwa RISMAN Alias DIMAS tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 0,36 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan;
- 2 (dua) buah bong (alat isap);
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia 105 warna hitam dengan nomor sim card 082196097417;
- 1 (satu) unit handphone merek Realme warna biru dengan sim card nomor 805294246596;
- Uang sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 86/Pid.Sus/2020/PN Tim |
|
Nomor | 86/Pid.Sus/2020/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarmaida E.r. Lumban Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muh. Khusnul Fauzi, Br Hakim Anggota Wara L.m. Sombolinggi |
Panitera | Panitera Pengganti: Desi Natalia Ina D.d |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.Sus/2020/PN_Tim.zip
- Download PDF
- 86/Pid.Sus/2020/PN_Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.Sus/2020/PN Tim
Statistik6822