- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap dipersidangan namun tidak pernah hadir;
- Menjatuhkan putusan dengan tanpa hadirnya Tergugat (verstek);
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama JENVIN TANAJAYA lahir di Halong tanggal 14 Februari 2006 dan MEIYIN SANCIA TANAJAYA lahir di Banjarmasin tanggal 25 April 2016 adalah sah anak kandung hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan didepan pemuka agama Budha di Vihara Dhammaratana dan pernikahan tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Balangan sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 0058/IST/CATPIL-PSLB/BLG/2004 tanggal 25 Oktober 2004 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Paringin untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Balangan untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraian ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap agar Pejabat Pencatat Sipil menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN Paringin Nomor 9/Pdt.G/2020/PN Prn |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2020/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sofyan Anshori Rambe |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Arif Dwi Nurvianto, Brhakim Anggota Khilda Nihayatil Inayah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hairatun Naemma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2020/PN Prn
Statistik1380