Putusan PN CIBINONG Nomor 697/Pid.B/2019/PN Cbi |
|
Nomor | 697/Pid.B/2019/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Liena, Br Hakim Anggota Amran S. Herman |
Panitera | Panitera Pengganti: Suprapti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HERU APRIYANTO Bin ISHAK telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar STNK Kendaraan 2 (dua) No.Pol. F-4305-DS an.ADI GUNA HIDAYAT d/a Kp.Cibadak Rt.03 Rw.01 Kelurahan Kayumanais Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, merk Honda type D1B02N13L2 A/T Tahun 2016 warna putih merah No.Rangka MH1JM1116GK001734 No.Mesin JM11E1001866; - 1 (satu) nuah anak kunci sepeda motor merk Honda; - 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 2 (dua) No.Pol. F-4305-DS an.ADI GUNA HIDAYAT d/a. Kp.Cibadak Rt.03 Rw.01 Kelurahan Kayumanis Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, merk Honda type 01B02N13L2 A/T Tahun 2016 warna putih merah No.Rangka MH1JM116GK001734 No.Mesin. JM11E1001866; Dikembalikan kepada saksi ADI GUNA HIDAYAT; - 1 (satu) buah gagang kunci leter T; - 6 (enam) buah anak kunci leter T; - 1 (satu) pucuk senjata genggam diduga senjata api rakitan jenis revolver; - 4 (empat) butir amunisi senjata api; - 1 (satu) buah tas warna hitam merk eiger; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 697/Pid.B/2019/PN Cbi
Statistik140