- Menyatakan Terdakwa IRA ND SEMBIRING tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa Print Out buku rekening BNI Nomor 0265822757 an. Ira ND Sembiring, tetap terlampir dalam berkas perkara, 1 (satu) lembar bukti setor tunai dari HANIFAH PASARIBU sebesar Rp126.000.000,00 ke rekening 0265822757 an. Ira ND Sembiring tertanggal 12 Januari 2016, 1 (satu) lembar bukti setor tunai dari HADI SARAGIH sebesar Rp93.800.000,00 ke rekening 0265822757 an. Ira ND Sembiring tertanggal 15 April 2016, 1 (satu) lembar bukti setor tunai dari HADI SARAGIH sebesar Rp13.000.000,00 ke rekening 0265822757 an. Ira ND Sembiring tertanggal 13 Mei 2016, 1 (satu) lembar bukti setor tunai dari HADI SARAGIH sebesar Rp90.000.000,00 ke rekening 0265822757 an. Ira ND Sembiring tertanggal 23 Mei 2016, 1 (satu) lembar bukti setor tunai dari HADI SARAGIH sebesar Rp10.000.000,00 ke rekening 0265822757 an. Ira ND Sembiring tertanggal 14 Juni 2016, dikembalikan kepada saksi AZHARI SARAGIH;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 124/Pid.B/2021/PN Pms |
|
Nomor | 124/Pid.B/2021/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fhytta Imelda Sipayung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nasfi Firdaus, Mhbr Hakim Anggota Katharina Melati Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Heriwaty Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.B/2021/PN Pms
Statistik669