- Menyatakan Terdakwa Yose Rizal Bin Sainuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu netto 4,5852 gram
- 2 (dua) bungkus plastik klip berukuran kecil sedang kristal berwarna putih narkotika diduga jenis sabu netto 0,0555 gram
- 5 (lima) buah plastik klip kosong
- 5 (lima) buah plastik klip kosong yang terdapat tulisan angka
- 2 (dua) buah plastik klip bening berisi beberapa plastik klip kosong
- 1 (satu) buah plastik klip bening kosong berukuran sedang
- 2 (dua) buah pipet panjang yang ujungnya runcing (sendok sabu)
- 1 (satu) unit timbangan digital berwarna silver
- 1 (satu) unit handphone android merk Xiaomi berwarna hitam
Putusan PN MENGGALA Nomor 134/Pid.Sus/2021/PN Mgl |
|
Nomor | 134/Pid.Sus/2021/PN Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Ismail Hamid |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Marlina Siagian, Hakim Anggota Nur Wahyu Lestariningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Supriyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.Sus/2021/PN Mgl
Statistik410