- Menyatakan Terdakwa Erna Suryati Taher Binti Tahir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erna Suryati Taher Binti Tahir oleh karena itu dengan dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 24 Maret 2016 perihal titipan uang sebesar Rp 430.000.000,-
- b. 1 lembar berita acara no. b594-XIV/KK/OPS/06/2016 tanggal 29 Juni 2016 perihal pemblokiran kartu ATM dengan no 5221 8420 0544 0307 norek 1445-01-002542-50-0 atas nama Airin Albaar
- 2 lembar surat pernyataan Erna Suryati tahir tanggal 09 April 2019
- 2 lembar surat pernyataan Erna Suryati tahir tanggal 21 Agustus 2017
- 1 lembar surat pernyataan Erna Suryati tahir tanggal 02 September 2019
- 1 bundel print out rekening koran rekening Bank BRI norek 1445-01-002542-50-0 atas nama airin albaar dengan alamat kota wisata Salzburg blok SA 1/27 RT 1/38 Kec. Gunung Putri Kab. Bogor periode 01 November 2015 sampai dengan 07 September 2016
- 1 bundel print out rekening koran rekening bank BCA norek : 05725134638 atas nama Airin Albaar dengan alamat kota wisata Salzburg blok SA 1/27 RT 1/38 Kec. Gunung Putri Kab. Bogor periode Juni 2016 sampai dengan Juli 2016
- 1 bundel print out rekening koran rekening bank BRI no. rek : 212901004010502 atas nama Erna Suryati tahir dengan alamat kel. Toboleu RT 009/010 Ternate Utara Kota Ternate periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Maret 2016
- 1 buah buku tabungan BRITAMA dengan norek : 1445-01-002542-50-0 atas nama airin albaar dengan alamat kota wisata Salzburg Blok SA 1/27 RT 1/38 Kec. Gunung Putri Kab. Bogor
- 1 buah kartu ATM BRI dengan no. 5221 8420 0544 0307
- 1 lembar kwitansi pembayaran tanggal 30 Maret 2016 sebesar Rp 50.000.000,- dari irwan ambar kepada hujaema kurung untuk uang geser samurai dari morotai ke ternate.
- Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN CIBINONG Nomor 617/Pid.B/2019/PN Cbi |
|
Nomor | 617/Pid.B/2019/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tira Tirtona, Br Hakim Anggota Andri Falahandika A. |
Panitera | Panitera Pengganti: Eti Sugiarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Airin Albaar |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 617/Pid.B/2019/PN Cbi
Statistik320