- Menyatakan Terdakwa Jemi Fauzen Bin Sarbani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) buah plastik klip sedang yang berisi Kristal sabu dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,84 (dua koma delapan empat) gram,
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,48 (tiga koma empat delapan) gram,
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,95 (tiga koma sembilan lima) gram,
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,50 (tiga koma lima nol) gram,
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,46 (empat komaempat enam) gram,
- 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya berisi 5 (lima) butir ekstacy warna merah muda dengan berat netto 1,36 (satu koma tiga enam) gram dan dibalut dengan plastic warna hitam serta dibalut lakban warna hitam
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna hitam.
- 1 (satu) buah celana pendek warna putih corak biru yang terdapat tulisan UNDERGROUND.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda beat warna putih berikut kunci kontak.
- Uang senilai Rp, 950.000 (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PN MENGGALA Nomor 120/Pid.Sus/2021/PN Mgl |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2021/PN Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dina Puspasari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Laksmi Amrita, Hakim Anggota Frisdar Rio Ari Tentus Marbun |
Panitera | Panitera Pengganti: Joko Indarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.Sus/2021/PN Mgl
Statistik1780