- Menyatakan tuntutan provisi ditolak;
- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvesi dan Turut Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Tergugat III merupakan pembeli lelang yang beritikad tidak baik;
- Menyatakan nilai limit barang jaminan objek hak tanggungan tanah beserta bangunan ruko dengan SHM Nomor 490/Timbang Galung pada lelang eksekusi tanggal 6 Juni 2018 yang ditetapkan oleh Tergugat I adalah cacat hukum atau tidak sah serta batal demi hukum;
- Menyatakan penjualan secara lelang barang jaminan objek hak tanggungan tanah beserta bangunan ruko dengan SHM Nomor 490/Timbang Galung yang dilaksanakan oleh Tergugat II pada tanggal 6 Juni 2018 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta batal demi hukum;
- Menyatakan Risalah Lelang Nomor 118/05/2018 tanggal 6 Juni 2018 yang diterbitkan oleh Tergugat II adalah tidak sah dan cacat hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum sejak diterbitkan dengan segala akibat hukum yang timbul dari padanya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan/atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan barang jaminan objek hak tanggungan tanah beserta bangunan ruko dengan bukti hak SHM Nomor 490/Timbang Galung kepada para Penggugat tanpa syarat apapun;
- Menyatakan pelelangan oleh Tergugat II tanggal 6 Juni 2018, sesuai Risalah Lelang Nomor 118/05/2018 tanggal 6 Juni 2018 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat III atau siapapun yang mendapatkan perolehan hak dari padanya untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 490/Timbang Galung kepada keadaan semula tanpa syarat apapun;
- Menyatakan kepemilikan terhadap tanah dan bangunan berupa ruko dan bangunan toko dengan bukti SHM Nomor 490/Timbang Galung yang terletak di Jalan H. Adam Malik/Kapten M.H. Sitorus Pematang Siantar atas nama Amirudin Sutrisno Rangkuti dikembalikan kepada keadaan semula tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat dan/atau pihak lain yang mendapat hak maupun wewenang hukum dari padanya untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.760.000,00 (satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Pms |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2021/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mkn, Hakim Ketua Rahmat Hasan Ashari Hasibuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota D Iqbal Fahri Juneidy Purba Br Hakim Anggota Irma Hani Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Sinta Roida Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G/2021/PN Pms
Statistik16323