- Menyatakan Terdakwa Ariyon Alias Yon Bin Sobri (Alm), tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Melakukan Pemufakatan Jahat menjadi Perantara jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya Melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum.
- Menjatuhkan Pidana Kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit sepeda Motor merek Honda Beat warna biru putih dengan Nomor Polisi BG 2724 BAS Nomor Mesin JN81E1258555, Nomor Rangka MH1JM8117LK252961, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Lipat warna Hitam dengan Nomor Sim Card 085269067529.Dirampas untuk Negara,1 (satu) lembar jaket merek Erigo warna biru Gelap, 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna Mild, 60 (enam) puluh butir tablet warna merah logo Superman positif mengandung MDMA dengan berat netto keseluruhan 20,060 gram (sisa hasil Laboratoris Kriminalistik sejumlah 56 (lima puluh enam) butir).Dimusnahkan.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 370/Pid.Sus/2021/PN Llg |
|
Nomor | 370/Pid.Sus/2021/PN Llg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK LINGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imam Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Verdian Martin, Br Hakim Anggota Ferri Irawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Alkautsari Dewi Adha, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 370/Pid.Sus/2021/PN Llg
Statistik236