- Menyatakan Para Terdakwa Murni Septiandi Bin Ahmad Bur.Alm dan Edo Fernando Bin Herman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda CBR warna merah putih tahun 2016 Nomor Polisi B-4106-FEP berikut 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda CBR;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda CBR warna merah putih tahun 2016 Nomor Polisi B-4106-FEP;
- 1 (satu) buah plashdisk berisi rekaman CCTV.
- 2 (dua) buah gembok;
- 2 (dua) buah kunci magnet;
- 1 (satu) buah obeng;
- 1 (satu) buah kunci L;
- 1 (satu) buah tang;
- 2 (dua) buah gagang kunci letter T;
- 18 (delapan belas) buah mata kunci Letter T.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Street warna hitam Nomor Polisi F-3582-FDW
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,- (dua ribu Rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 671/Pid.B/2019/PN Cbi |
|
Nomor | 671/Pid.B/2019/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tira Tirtona, Br Hakim Anggota Andri Falahandika A. |
Panitera | Panitera Pengganti: Minati Indriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Aji Rizki Nurdiansyah; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Edo Fernando Bin Herman. |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 671/Pid.B/2019/PN Cbi
Statistik210