- MENYATAKAN TERDAKWA ASRIL BUDAHU, S.H. ALIAS ASRIL TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANCAMAN SECARA BERLANJUT SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- SEBILAH SAMURAI DENGAN PANJANG 80 (DELAPAN PULUH) CENTIMETER WARNA PUTIH DENGAN GAGANG KAYU WARNA HITAM BESERTA SARUNG SAMURAINYA;
- SEBILAH PARANG DENGAN PANJANG 48 (EMPAT PULUH DELAPAN) CENTIMETER WARNA COKLAT DENGAN GAGANG KAYU WARNA COKLAT;
- Menyatakan terdakwa ASRIL BUDAHU, S.H. Alias ASRIL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pengancaman secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sebilah Samurai dengan panjang 80 (delapan puluh) centimeter warna putih dengan gagang kayu warna hitam beserta sarung samurainya;
- Sebilah parang dengan panjang 48 (empat puluh delapan) centimeter warna coklat dengan gagang kayu warna coklat;
Putusan PT PALU Nomor 123/PID/2016/PT PAL |
|
Nomor | 123/PID/2016/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.erlin Hermanto |
Hakim Anggota | Mochammadoleh., Brmarisi Siregar |
Panitera | - Hodio Potimbang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUWUK TANGGAL 18 AGUSTUS 2016 NOMOR 159/PID.B/2016/PN LWK SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 5. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Luwuk tanggal 18 Agustus 2016 Nomor 159/Pid.B/2016/PN Lwk sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut : Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |