- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARAKAN TANGGAL 08 JUNI 2021 NOMOR 25/PID.B/2021/PN TARYANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ANDI ZULFA RISQIANTA NURANWAL ALIASZULFA BINH. M. SANI DAENNA AMIR TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DIMUKA UMUM SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENGAKIBATKAN MATINYA KORBAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) LEMBAR KAOS WARNA COKLAT BERTULISKAN RUSTY SURF.CO.
- 1 (SATU) LEMBAR CELANA PENDEK WARNA HITAM
- 1 (SATU) BUAH HELM MERK HONDA WARNA HITAM
- 1 (SATU) BUAH FLASDISC MERK VANDISK WARNA BIRU YANG BERISIKAN REKAMAN CCTV
- 1 (SATU) LEMBAR JAKET WARNA MERAH MERK NIKE
- 1 (SATU) LEMBAR CELANA PANJANG RUNNING WARNA HITAM MERK KAPPA
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA SCOOPY WARNA MERAH LIST PUTIH DENGAN NO.POL : KT 4669 JQ.;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 08 Juni 2021 Nomor 25/Pid.B/2021/PN Taryang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa ANDI ZULFA RISQIANTA NURANWAL AliasZULFA BinH. M. SANI DAENNA AMIR tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DIMUKA UMUM SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENGAKIBATKAN MATINYA KORBAN?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) lembar kaos warna coklat bertuliskan RUSTY SURF.CO.
- 1 (Satu) Lembar Celana Pendek warna Hitam
- 1 (satu) Buah Helm Merk Honda Warna Hitam
- 1 (satu) buah Flasdisc merk Vandisk warna biru yang berisikan rekaman CCTV
- 1 (satu) lembar jaket warna merah merk NIKE
- 1 (satu) lembar celana panjang running warna hitam merk KAPPA
- 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Scoopy warna merah List Putih dengan No.Pol : KT 4669 JQ.;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 154/PID/2021/PT SMR |
|
Nomor | 154/PID/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Jahuri Effendi |
Hakim Anggota | Brfransiskus Arkadeus Ruwe, Wiwik Dwi Wisnuningdyah |
Panitera | - Lilik Setiawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIGUNAKAN DALAM BEKAS PERKARA LAIN ATAS NAMA TERDAKWA VALDERAMAALIAS FADEL BIN SUBRI SAMAD; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Digunakan dalam bekas perkara lain atas nama terdakwa ValderamaAlias Fadel Bin Subri Samad; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan