- Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir di persidangan, meskipun telah dipanggil secara patut dan sah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya denganverstek;
- Menyatakan sah dan berharga surat Perjanjian Jual Beli /OverKredit antara Penggugat dan Tergugat I;
- Menyatakan Penggugat merupakan pemilik yang sah atas rumah yang terletak di Bumi Pertiwi II Blok FP No. 03 Kec.Sukaraja Kel. Cilebut Timur Kab.Bogor, dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Memberikan Hak kepada Penggugat untuk pengambilan sertifikat rumah atas nama Tergugat I di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Bogor selaku Tergugat III dan Proses Balik Nama Sertifikat di Kantor Turut Tergugat;
- Memerintahkan Kepada Tergugat III untuk menyerahkan Sertifikat tanah atas nama Tergugat I kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk memfasilitasi proses Balik Nama Sertifikat Rumah atas nama Penggugat dan/atau kepada pihak yang ditunjuk oleh Penggugat;
- Menyatakan Putusan ini merupakan kuasa khusus dari Tergugat I kepada penggugat untuk mengurus segala proses yang diperlukan dalam rangkaian proses balik nama atas nama Penggugat;
- Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi atas putusan Pengadilan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 3.981.000,- (tiga juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah)
Putusan PN CIBINONG Nomor 214/Pdt.G/2019/PN Cbi |
|
Nomor | 214/Pdt.G/2019/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Sertifikat/Girik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tira Tirtona, Br Hakim Anggota Andri Falahandika A. |
Panitera | Panitera Pengganti: Minati Indriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: ? Sebelah Utara : Pemilik Rumah Bapak Maisuni ? Sebelah Selatan : Pemilik Rumah Ibu Fifi ? Sebelah Timur : Pemilik Rumah Ibu Ratna Indyani ? Sebelah Barat : Jl. Bougenville |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pdt.G/2019/PN Cbi
Statistik440