- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi selama dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa agar Terdakwa tetap ditahan; ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (Tiga) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 41.2098 gram dan berat netto akhir seluruhnya 41.0083 gram, dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) unit speaker aktif GMC warna hitam.
- 2 (dua) unit timbangan elektrik warna hitam dan warna silver.
- 1 (satu) unit Hand Phone merk Samsung J7 warna hitam.
- 1 (satu) unit Hand Phone lipat merk Samsung warna hitam;
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Putusan PN CIBINONG Nomor 640/Pid.Sus/2019/PN Cbi |
|
Nomor | 640/Pid.Sus/2019/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darius Naftali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ben Ronald P. Situmorang, Br Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Candrasah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan EDI MUNAWAR alias EDO bin M. ALI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDI MUNAWAR alias EDO bin M. ALI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 640/Pid.Sus/2019/PN Cbi
Statistik290