- Menyatakan terdakwa Samsul Bahri als Samsul Bin Ahyaruddin yang identitas lengkapnya tersebut dimuka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa yang identitas lengkapnya tersebut dimuka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000.00 (Delapan Ratus Juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca.
- 1 (satu) dompet warna hitam merk LUMO.
- 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,97 (Satu Koma Sembilan Tujuh) Gram.
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna putih
- 1 (satu) buah sepeda motor merk yamaha type Mio M3 warna merah putih.
Putusan PN KOTABARU Nomor 47/Pid.Sus/2021/PN Ktb |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2021/PN Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christina Endarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Murdani Indra Yus Simanjuntak, Br Hakim Anggota Yunus Tahan Dilaut Sipahutar |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Zeldy Ferdian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara 8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus/2021/PN Ktb
Statistik502