- Menyatakan terdakwa I Muhammad Wahyudi, S. Pd.i bin Muhammad Thamrin dan terdakwa II Syamsul Bakhri alias Samsul bin (alm) Jamhuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan permufakatan jahat?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram;
- 1 (satu) bungkus makanan ringan merk SPIX;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BRI;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru;
- 1 (satu) buah Resi/ Bukti Transfer Bank BRI;
- Uang tunai sejumlah Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Carry Nopol DA 8021 GJ;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KOTABARU Nomor 50/Pid.Sus/2021/PN Ktb |
|
Nomor | 50/Pid.Sus/2021/PN Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christina Endarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Meir Elisabeth Batara Randa, Br Hakim Anggota Masmur Kaban |
Panitera | Panitera Pengganti: Hermayana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk Negara; Dikembalikan ke Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru; |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.Sus/2021/PN Ktb
Statistik5716