- Menyatakan Terdakwa TYAS SETIANINGSIH Binti SATIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TYAS SETIANINGSIH Binti SATIMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) lembar tanda terima slip gaju dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar tanggal 25 September 2018 yang diterima oleh sdri TYAS SETIANINGSIH sebesar Rp. 2.066.100 (dua juta enam puluh enam ribu seratus rupiah);
- 1 (satu) lembar surat perjanjian kerja waktu tertentu dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar kepada sdri TYAS SETIANINGSIH;
- 1 (satu) buah buku tabungan atas nama KRISTIYANI;
- 1 (satu) buah buku tabungan atas nama WARSINI;
- 1 (satu) buah buku tabungan atas nama SUWARTINI;
- 1 (satu) buah buku tabungan atas nama SUSILO WATI;
- 1 (satu) buah buku tabungan atas nama RUBIYATUN;
- 1 (satu) buah buku tabungan atas nama ARI PRATIWI;
- 1 (satu) buah buku tabungan atas nama SITU MAYMUNAH;
- 1 (satu) buah buku tabungan atas nama JARIYAH;
- 1 (satu) buah buku tabungan atas nama SRI WIJAYANTI;
- 1 (satu) buah buku tabungan atas nama GINEM;
Putusan PN KALIANDA Nomor 336/Pid.B/2019/PN Kla |
|
Nomor | 336/Pid.B/2019/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Diana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chandra Revolisa, Br Hakim Anggota Yudha Dinata |
Panitera | Panitera Pengganti Muzakkir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 336/Pid.B/2019/PN Kla
Statistik820