- Menyatakan terdakwa Cahyono Alias Yono Bin Sutrisno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan butiran kristal narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) bungkusan kertas timah berisikan narkotika jenis daun ganja;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Luffman warna merah;
- 1 (satu) buah mangkok warna ungu;
- 1 (satu) lembar kartu ATM BRI;
- 2 (dua) buah buku kecil merk Bloc-Notes;
- 3 (tiga) buah mancis berbagai warna;
- 1 (satu) buah botol plastik tutup biru disambung pipet alat hisap narkotika shabu (bong);
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam;
- Uang sejumlah Rp7.300.000,00 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 93/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boy Jefry Paulus Sembiring |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aldar Valeri, Hakim Anggota Hendrik Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti: Julpabman Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 93/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Statistik2613