- Menyatakan Terdakwa Kurnia Saputra Bin Kusnadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "permufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebih 5 (lima) gram" sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kurnia Saputra Bin Kusnadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) bungkus plastik bening berisikan kristal putih sabu dengan berat perbungkus brutto 1000 gram (seribu) gram total berat keseluruhan brutto 11.000 (sebelas ribu) gram
- 1 (satu) buah kotak kardus bertuliskan Electric Kettle
- 1 (satu) buah kotak kardus bertuliskan Corn Flakes
- 1 (satu) buah kotak kardus susu kacang tanah huruf Chinese
- 1 (satu) buah tas koper warna hitam merk Hush Puppies
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru berikut sim card
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna emas berikut sim card
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna pink berikut sim card
- 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis DAIHATSU XENIA warna hitam, Nomor polisi : BA 1308 GK Noka : MHKV5EA2JGJ004280 Nosin : 1NRF083771 berikut dengan STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan kunci kontak.
Putusan PN KALIANDA Nomor 181/Pid.Sus/2019/PN Kla |
|
Nomor | 181/Pid.Sus/2019/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Diana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chandra Revolisa, Br Hakim Anggota Yudha Dinata |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Maisanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara lain an. ZURILAWATI, DKK; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pid.Sus/2019/PN Kla
Statistik80