- Menyatakan Terdakwa SOPADLI, S.E., M.E.Sy. Bin M. SALEH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi eketronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwakan kesatu subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima) belas hari;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) lembar hasil cetak screnshot (tangkapan layar) postingan yang di ambil dari dinding akun Facebook a.n. Sopadli Saleh Yunus; 1 (satu) lembar screnshot/capture pemberitaan koran online L.NEWS.COM dengan URL http:/news.co/diduga-jasa-medis-dipotong-dokter-dikabarkan-akan-demo-ini-kata-driktur-rsud-bob-bazar/; 1 (satu) lembar capture yang telah didibagikan oleh akun dengan nama Sopadli Saleh Yunus dengan link https://www.facebook.com/sopaldi.saleh.yunus.5/post/2046498628937806/yang diaskes melalui akun facebook Qunirilwan Niti Jaman; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) HP merek Xiomi type Redmi 4X warna gold; Dikembalikan kepada Saksi Qorinilwan Bin H. Ishak; 1 (satu) HP merek Xiomi Redmi 3 IMEI: 861189039053847 warna gold berikut SIM card dengan nomor 081320115154; Dikembalikan kepada Terdakwa; 1 (Satu) buah akun facebook Sopadli Saleh Yunus email ssalehynus@yaho.co.id dengan pasword kedaton1969 yang kemudian di lakukan perubahan menjadi pasword XXXX (Rahasia) dan di export kedalam bentuk CD; 1 (Satu) lembar capture yang telah dibagikan oleh akun dengan nama ?Sopadli Saleh Yunus? dengan linkhttps://www.facebook.com/sopaldi.saleh.yunus.5/post/2046498628937806/ yang di askes melalui akun ?Sopadli Saleh Yunus?; Tetap terlampir dalam berkas perkara.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KALIANDA Nomor 421/Pid.Sus/2018/PN Kla |
|
Nomor | 421/Pid.Sus/2018/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Putu Saptawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chandra Revolisa, Br Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto |
Panitera | Panitera Pengganti Jonter Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 421/Pid.Sus/2018/PN Kla
Statistik2470