- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum ;
- Menyatakan secara hukum tanah seluas -/+ 32.250 meter persegi (kurang lebih tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh meter persegi) yang tercatat dalam buku C Persil 9S A35 Blok Citapen Kohir Nomor SPPT 1288.7 yang terletak di Desa Weninggalih, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor adalah milik Penggugat;
- Menyatakan secara hukum :
- AKTA JUAL BELI No : 243 / 2002, pada hari Senin, tanggal 16 Desember Tahun 2002, dihadapan Drs. Haji MAMAN WIRAKUSUMAH, MSi, Camat (pada saat itu) pada Kecamatan Jonggol, antara Tuan WATIB BIN H. TABAROK (Penggugat I), bertempat tinggal di Bogor, Kampung Rawabogo RT 07 RW 02, Desa Weninggalih, Kecamatan Jonggol, pemegang KTP Nomor 3203132019.2218143, yang bertindak atas nama sendiri dan atas nama para Ahli Waris dari almarhum H. TABAROK BIN SAPAR, sesuai dengan Surat Kuasa dan Surat Keterangan Waris tanggal 02 Nopember 2002, selaku Penjual (PihakPertama), atas bidang tanah Hak Milik: Persil Nomor 9 S A35 Blok Citapen Kohir Nomor SPPT. 1288.7 seluas kurang lebih 2.500 meter persegi (Dua ribu lima ratus meter persegi), dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah H. Uding.
- SebelahTimur : Tanah Pecahannya.
- Sebelah Selatan : Tanah Ahim.
- Sebelah Barat : Tanah H. Jakaria.
- AKTA JUAL BELI No : 245 / 2002, pada hari Selasa, tanggal 17 Desember Tahun 2002, dihadapan Drs. Haji MAMAN WIRAKUSUMAH, MSi, Camat (pada saat itu) pada Kecamatan Jonggol, antara Tuan WATIB BIN H. TABAROK (Penggugat I), bertempat tinggal di Bogor, Kampung Rawabogo RT 07 RW 02, Desa Weninggalih, Kecamatan Jonggol, pemegang KTP Nomor 3203132019.2218143, yang bertindak atas nama sendiri dan atas nama para Ahli Waris dari almarhum H. TABAROK BIN SAPAR, sesuai dengan Surat Kuasa dan Surat Keterangan Waris tanggal 02 Nopember 2002, selaku Penjual (PihakPertama), atas bidang tanah Hak Milik: Persil Nomor 9 S A35 Blok Citapen Kohir Nomor SPPT. 1288.7 seluas kurang lebih 2.500 meter persegi (Dua ribu lima ratus meter persegi), dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah H. Uding.
- SebelahTimur : Tanah Pecahannya.
- Sebelah Selatan : Tanah Ahim.
- Sebelah Barat : Tanah H. Jakaria.
- AKTA JUAL BELI No : 246 / 2002, pada hari Selasa, tanggal 17 Desember Tahun 2002, dihadapan Drs. Haji MAMAN WIRAKUSUMAH, MSi, Camat (pada saat itu) pada Kecamatan Jonggol, antara Tuan WATIB BIN H. TABAROK (Penggugat I), bertempat tinggal di Bogor, Kampung Rawabogo RT 07 RW 02, Desa Weninggalih, Kecamatan Jonggol, pemegang KTP Nomor 3203132019.2218143, yang bertindak atas nama sendiri dan atas nama para Ahli Waris dari almarhum H. TABAROK BIN SAPAR, sesuai dengan Surat Kuasa dan Surat Keterangan Waris tanggal 02 Nopember 2002, selaku Penjual (PihakPertama), atas bidang tanah Hak Milik: Persil Nomor 9 S A35 Blok Citapen Kohir Nomor SPPT. 1288.7 seluas kurang lebih 2.500 meter persegi (Dua ribu lima ratus meter persegi), dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah H. Uding.
- SebelahTimur : Tanah Pecahannya.
- Sebelah Selatan : Tanah Ahim.
- Sebelah Barat : Tanah H. Jakaria.
- AKTA JUAL BELI No : 249 / 2002, pada hari Rabu, tanggal 18 Desember Tahun 2002, dihadapan Drs. Haji MAMAN WIRAKUSUMAH, MSi, Camat (pada saat itu) pada Kecamatan Jonggol, antara Tuan WATIB BIN H. TABAROK (Penggugat I), bertempat tinggal di Bogor, Kampung Rawabogo RT 07 RW 02, Desa Weninggalih, Kecamatan Jonggol, pemegang KTP Nomor 3203132019.2218143, yang bertindak atas nama sendiri dan atas nama para Ahli Waris dari almarhum H. TABAROK BIN SAPAR, sesuai dengan Surat Kuasa dan Surat Keterangan Waris tanggal 02 Nopember 2002, selaku Penjual (PihakPertama), atas bidang tanah Hak Milik: Persil Nomor 9 S A35 Blok Citapen Kohir Nomor SPPT. 1288.7 seluas kurang lebih 2.500 meter persegi (Dua ribu lima ratus meter persegi), dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah H. Uding.
- SebelahTimur : Tanah Pecahannya.
- Sebelah Selatan : Tanah Ahim.
- Sebelah Barat : Tanah H. Jakaria.
- AKTA JUAL BELI No : 258 / 2002, pada hari Kamis, tanggal 19 Desember Tahun 2002, dihadapan Drs. Haji MAMAN WIRAKUSUMAH, MSi, Camat (pada saat itu) pada Kecamatan Jonggol, antara Tuan WATIB BIN H. TABAROK (Penggugat I), bertempat tinggal di Bogor, Kampung Rawabogo RT 07 RW 02, Desa Weninggalih, Kecamatan Jonggol, pemegang KTP Nomor 3203132019.2218143, yang bertindak atas nama sendiri dan atas nama para Ahli Waris dari almarhum H. TABAROK BIN SAPAR, sesuai dengan Surat Kuasa dan Surat Keterangan Waris tanggal 02 Nopember 2002, selaku Penjual (PihakPertama), atas bidang tanah Hak Milik: Persil Nomor 9 S A35 Blok Citapen Kohir Nomor SPPT. 1288.7 seluas kurang lebih 2.500 meter persegi (Dua ribu lima ratus meter persegi), dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah H. Uding.
- SebelahTimur : Tanah Pecahannya.
- Sebelah Selatan : Tanah Ahim.
- Sebelah Barat : Tanah H. Jakaria.
- AKTA JUAL BELI No : 268 / 2002, pada hari Kamis, tanggal 19 Desember Tahun 2002, dihadapan Drs. Haji MAMAN WIRAKUSUMAH, MSi, Camat (pada saat itu) pada Kecamatan Jonggol, antara Tuan WATIB BIN H. TABAROK (Penggugat I), bertempat tinggal di Bogor, Kampung Rawabogo RT 07 RW 02, Desa Weninggalih, Kecamatan Jonggol, pemegang KTP Nomor 3203132019.2218143, yang bertindak atas nama sendiri dan atas nama para Ahli Waris dari almarhum H. TABAROK BIN SAPAR, sesuai dengan Surat Kuasa dan Surat Keterangan Waris tanggal 02 Nopember 2002, selaku Penjual (PihakPertama), atas bidang tanah Hak Milik: Persil Nomor 9 S A35 Blok Citapen Kohir Nomor SPPT. 1288.7 seluas kurang lebih 2.500 meter persegi (Dua ribu lima ratus meter persegi), dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah H. Uding.
- Sebelah Timur : Tanah Pecahannya.
- Sebelah Selatan : Tanah Ahim.
- Sebelah Barat : Tanah H. Jakaria.
- AKTA JUAL BELI No : 248 / 2002, pada hari Kamis, tanggal 18 Desember Tahun 2002, dihadapan Drs. Haji MAMAN WIRAKUSUMAH, MSi, Camat (pada saat itu) pada Kecamatan Jonggol, antara Tuan WATIB BIN H. TABAROK (Penggugat I), bertempat tinggal di Bogor, Kampung Rawabogo RT 07 RW 02, Desa Weninggalih, Kecamatan Jonggol, pemegang KTP Nomor 3203132019.2218143, yang bertindak atas nama sendiri dan atas nama para Ahli Waris dari almarhum H. TABAROK BIN SAPAR, sesuai dengan Surat Kuasa dan Surat Keterangan Waris tanggal 02 Nopember 2002, selaku Penjual (PihakPertama), atas bidang tanah Hak Milik: Persil Nomor 9 S A35 Blok Citapen Kohir Nomor SPPT. 1288.7 seluas kurang lebih 2.500 meter persegi (Dua ribu lima ratus meter persegi), dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah H. Uding.
- SebelahTimur : Tanah Pecahannya.
- Sebelah Selatan : Tanah Ahim.
- Sebelah Barat : Tanah H. Jakaria.
- AKTA JUAL BELI No : 250 / 2002, pada hari Rabu, tanggal 18 Desember Tahun 2002, dihadapan Drs. Haji MAMAN WIRAKUSUMAH, MSi, Camat (pada saat itu) pada Kecamatan Jonggol, antara Tuan WATIB BIN H. TABAROK (Penggugat I), bertempat tinggal di Bogor, Kampung Rawabogo RT 07 RW 02, Desa Weninggalih, Kecamatan Jonggol, pemegang KTP Nomor 3203132019.2218143, yang bertindak atas nama sendiri dan atas nama para Ahli Waris dari almarhum H. TABAROK BIN SAPAR, sesuai dengan Surat Kuasa dan Surat Keterangan Waris tanggal 02 Nopember 2002, selaku Penjual (PihakPertama), atas bidang tanah Hak Milik: Persil Nomor 9 S A35 Blok Citapen Kohir Nomor SPPT. 1288.7 seluas kurang lebih 2.500 meter persegi (Dua ribu lima ratus meter persegi), dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah H. Uding.
- SebelahTimur : Tanah Pecahannya.
- Sebelah Selatan : Tanah Ahim.
- Sebelah Barat : Tanah H. Jakaria.
- AKTA JUAL BELI No : 257 / 2002, pada hari Kamis, tanggal 19 Desember Tahun 2002, dihadapan Drs. Haji MAMAN WIRAKUSUMAH, MSi, Camat (pada saat itu) pada Kecamatan Jonggol, antara Tuan WATIB BIN H. TABAROK (Penggugat I), bertempat tinggal di Bogor, Kampung Rawabogo RT 07 RW 02, Desa Weninggalih, Kecamatan Jonggol, pemegang KTP Nomor 3203132019.2218143, yang bertindak atas nama sendiri dan atas nama para Ahli Waris dari almarhum H. TABAROK BIN SAPAR, sesuai dengan Surat Kuasa dan Surat Keterangan Waris tanggal 02 Nopember 2002, selaku Penjual (PihakPertama), atas bidang tanah Hak Milik: Persil Nomor 9 S A35 Blok Citapen Kohir Nomor SPPT. 1288.7 seluas kurang lebih 2.500 meter persegi (Dua ribu lima ratus meter persegi), dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah H. Uding.
- SebelahTimur : Tanah Pecahannya.
- Sebelah Selatan : Tanah Ahim.
- Sebelah Barat : Tanah H. Jakaria.
- AKTA JUAL BELI No : 259 / 2002, pada hari Kamis, tanggal 19 Desember Tahun 2002, dihadapan Drs. Haji MAMAN WIRAKUSUMAH, MSi, Camat (pada saat itu) pada Kecamatan Jonggol, antara Tuan WATIB BIN H. TABAROK (Penggugat I), bertempat tinggal di Bogor, Kampung Rawabogo RT 07 RW 02, Desa Weninggalih, Kecamatan Jonggol, pemegang KTP Nomor 3203132019.2218143, yang bertindak atas nama sendiri dan atas nama para Ahli Waris dari almarhum H. TABAROK BIN SAPAR, sesuai dengan Surat Kuasa dan Surat Keterangan Waris tanggal 02 Nopember 2002, selaku Penjual (PihakPertama), atas bidang tanah Hak Milik: Persil Nomor 9 S A35 Blok Citapen Kohir Nomor SPPT. 1288.7 seluas kurang lebih 2.500 meter persegi (Dua ribu lima ratus meter persegi), dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah H. Uding.
- SebelahTimur : Tanah Pecahannya.
- Sebelah Selatan : Tanah Ahim.
- Sebelah Barat : Tanah H. Jakaria.
- AKTA JUAL BELI No : 267 / 2002, pada hari Jum?at, tanggal 20 Desember Tahun 2002, dihadapan Drs. Haji MAMAN WIRAKUSUMAH, MSi, Camat (pada saat itu) pada Kecamatan Jonggol, antara Tuan WATIB BIN H. TABAROK (Penggugat I), bertempat tinggal di Bogor, Kampung Rawabogo RT 07 RW 02, Desa Weninggalih, Kecamatan Jonggol, pemegang KTP Nomor 3203132019.2218143, yang bertindak atas nama sendiri dan atas nama para Ahli Waris dari almarhum H. TABAROK BIN SAPAR, sesuai dengan Surat Kuasa dan Surat Keterangan Waris tanggal 02 Nopember 2002, selaku Penjual (PihakPertama), atas bidang tanah Hak Milik: Persil Nomor 9 S A35 Blok Citapen Kohir Nomor SPPT. 1288.7 seluas kurang lebih 2.500 meter persegi (Dua ribu lima ratus meter persegi), dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah H. Uding.
- SebelahTimur : Tanah Pecahannya.
- Sebelah Selatan : Tanah Ahim.
- Sebelah Barat : Tanah H. Jakaria.
- AKTA JUAL BELI No : 269 / 2002, pada hari Jum?at, tanggal 20 Desember Tahun 2002, dihadapan Drs. Haji MAMAN WIRAKUSUMAH, MSi, Camat (pada saat itu) pada Kecamatan Jonggol, antara Tuan WATIB BIN H. TABAROK (Penggugat I), bertempat tinggal di Bogor, Kampung Rawabogo RT 07 RW 02, Desa Weninggalih, Kecamatan Jonggol, pemegang KTP Nomor 3203132019.2218143, yang bertindak atas nama sendiri dan atas nama para Ahli Waris dari almarhum H. TABAROK BIN SAPAR, sesuai dengan Surat Kuasa dan Surat Keterangan Waris tanggal 02 Nopember 2002, selaku Penjual (PihakPertama), atas bidang tanah Hak Milik: Persil Nomor 9 S A35 Blok Citapen Kohir Nomor SPPT. 1288.7 seluas kurang lebih 2.500 meter persegi (Dua ribu lima ratus meter persegi), dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah H. Uding.
- SebelahTimur : Tanah Pecahannya.
- Sebelah Selatan : Tanah Ahim.
- Sebelah Barat : Tanah H. Jakaria.
- AKTA JUAL BELI No : 272 / 2002, pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember Tahun 2002, dihadapan Drs. Haji MAMAN WIRAKUSUMAH, MSi, Camat (pada saat itu) pada Kecamatan Jonggol, antara Tuan WATIB BIN H. TABAROK (Penggugat I), bertempat tinggal di Bogor, Kampung Rawabogo RT 07 RW 02, Desa Weninggalih, Kecamatan Jonggol, pemegang KTP Nomor 3203132019.2218143, yang bertindak atas nama sendiri dan atas nama para Ahli Waris dari almarhum H. TABAROK BIN SAPAR, sesuai dengan Surat Kuasa dan Surat Keterangan Waris tanggal 02 Nopember 2002, selaku Penjual (PihakPertama), atas bidang tanah Hak Milik: Persil Nomor 9 S A35 Blok Citapen Kohir Nomor SPPT. 1288.7 seluas kurang lebih 2.500 meter persegi (Dua ribu lima ratus meter persegi), dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah H. Uding.
- SebelahTimur : Tanah Pecahannya.
- Sebelah Selatan : Tanah Ahim.
- Sebelah Barat : Tanah H. Jakaria.
- Memerintahkan Para Tergugat dan/ atau siapa saja yang mendapat kuasa dari padanya, untuk meninggalkan, mengosongkan dan/ atau menyerahkan tanah seluas -/+ 32.250 meter persegi (kurang lebih tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa Weninggalih, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, atau yang dikenal dengan Persil Nomor 9 S A35 Blok Citapen Kohir Nomor SPPT. 1288.7, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah H. Uding.
- SebelahTimur : Tanah Pecahannya.
- Sebelah Selatan : Tanah Ahim.
- Sebelah Barat : Tanah H. Jakaria
- Menolak Gugatan Pengugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I, III, IV dan VI seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII) membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 10.901.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus ribu seribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PN CIBINONG Nomor 323/Pdt.G/2018/PN Cbi |
|
Nomor | 323/Pdt.G/2018/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nusi, Br Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi |
Panitera | Panitera Pengganti: Haris Kaimudin, Am.d |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM KONVENSI A. DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Tergugat Tergugat I, III, IV dan VI untuk seluruhnya; B. DALAM POKOK PERKARA: Dengan Penggugat I sebagai Pihak Pembeli, Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. 50.000.000.,- (Lima puluh juta rupiah). Akta Jual beli ini juga telah mendapat persetujuan Ahli Waris, yaitu Tergugat IV (Odih Bin H, Tabarok), dan juga disaksikan dengan Ujang Bahrudin (Saksi I/Kepala Desa Weninggalih) dan M.Sukur (Saksi II/Perangkat Desa), yang dilakukan di kantor TurutTergugat; Dengan Penggugat I sebagai Pihak Pembeli, Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. 50.000.000.,- (Lima puluh juta rupiah). Akta Jual beli ini juga telah mendapat persetujuan Ahli waris, yaitu Tergugat IV (Odih Bin H, Tabarok), dan juga disaksikan dengan Ujang Bahrudin (Saksi I/Kepala Desa Weninggalih) dan M.Sukur (Saksi II/Perangkat Desa), yang dilakukan di kantor TurutTergugat; Dengan Penggugat II sebagai Pihak Pembeli, Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. 50.000.000.,- (Lima puluh juta rupiah). Akta Jual beli ini juga telah mendapat persetujuan Ahli waris, yaitu Tergugat IV (Odih Bin H, Tabarok), dan juga disaksikan dengan Ujang Bahrudin (Saksi I/Kepala Desa Weninggalih) dan M.Sukur (Saksi II/Perangkat Desa), yang dilakukan di kantor TurutTergugat; Dengan Penggugat II sebagai Pihak Pembeli, Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. 50.000.000.,- (Lima puluh juta rupiah). Akta Jual beli ini juga telah mendapat persetujuan Ahli waris, yaitu Tergugat IV (Odih Bin H, Tabarok), dan juga disaksikan dengan Ujang Bahrudin (Saksi I/Kepala Desa Weninggalih) dan M.Sukur (Saksi II/Perangkat Desa), yang dilakukan di kantor TurutTergugat; Dengan Penggugat II sebagai Pihak Pembeli, Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. 50.000.000.,- (Lima puluh juta rupiah). Akta Jual beli ini juga telah mendapat persetujuan Ahli waris, yaitu Tergugat IV (Odih Bin H, Tabarok), dan juga disaksikan dengan Ujang Bahrudin (Saksi I/Kepala Desa Weninggalih) dan M.Sukur (Saksi II/Perangkat Desa), yang dilakukan di kantor TurutTergugat; Dengan Penggugat II sebagai Pihak Pembeli, Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. 50.000.000.,- (Lima puluh juta rupiah). Akta Jual beli ini juga telah mendapat persetujuan Ahli waris, yaitu Tergugat IV (Odih Bin H, Tabarok), dan juga disaksikan dengan Ujang Bahrudin (Saksi I/Kepala Desa Weninggalih) dan M.Sukur (Saksi II/Perangkat Desa), yang dilakukan di kantor TurutTergugat; Dengan Penggugat I sebagai Pihak Pembeli, Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. 50.000.000.,- (Lima puluh juta rupiah). Akta Jual beli ini juga telah mendapat persetujuan Ahli waris, yaitu Tergugat IV (Odih Bin H, Tabarok), dan juga disaksikan dengan Ujang Bahrudin (Saksi I/Kepala Desa Weninggalih) dan M.Sukur (Saksi II/Perangkat Desa), yang dilakukan di kantor TurutTergugat; Dengan Penggugat III sebagai Pihak Pembeli, Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. 50.000.000.,- (Lima puluh juta rupiah). Akta Jual beli ini juga telah mendapat persetujuan Ahli waris, yaitu Tergugat IV (Odih Bin H, Tabarok), dan juga disaksikan dengan Ujang Bahrudin (Saksi I/Kepala Desa Weninggalih) dan M.Sukur (Saksi II/Perangkat Desa), yang dilakukan di kantor TurutTergugat; Dengan Penggugat I sebagai Pihak Pembeli, Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. 45.000.000.,- (Empat puluh lima juta rupiah). Akta Jual beli ini juga telah mendapat persetujuan Ahli waris, yaitu Tergugat IV (Odih Bin H, Tabarok), dan juga disaksikan dengan Ujang Bahrudin (Saksi I/Kepala Desa Weninggalih) dan M.Sukur (Saksi II/Perangkat Desa), yang dilakukan di kantor TurutTergugat; Dengan Penggugat III sebagai Pihak Pembeli, Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. 50.000.000.,- (Lima puluh juta rupiah). Akta Jual beli ini juga telah mendapat persetujuan Ahli waris, yaitu Tergugat IV (Odih Bin H, Tabarok), dan juga disaksikan dengan Ujang Bahrudin (Saksi I/Kepala Desa Weninggalih) dan M.Sukur (Saksi II/Perangkat Desa), yang dilakukan di kantor TurutTergugat; Dengan Penggugat I sebagai Pihak Pembeli, Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. 50.000.000.,- (Lima puluh juta rupiah). Akta Jual beli ini juga telah mendapat persetujuan Ahli waris, yaitu Tergugat IV (Odih Bin H, Tabarok), dan juga disaksikan dengan Ujang Bahrudin (Saksi I/Kepala Desa Weninggalih) dan M.Sukur (Saksi II/Perangkat Desa), yang dilakukan di kantor TurutTergugat; Dengan Penggugat III sebagai Pihak Pembeli, Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. 50.000.000.,- (Lima puluh juta rupiah). Akta Jual beli ini juga telah mendapat persetujuan Ahli waris, yaitu Tergugat IV (Odih Bin H, Tabarok), dan juga disaksikan dengan Ujang Bahrudin (Saksi I/Kepala Desa Weninggalih) dan M.Sukur (Saksi II/Perangkat Desa), yang dilakukan di kantor TurutTergugat; Dengan Penggugat III sebagai Pihak Pembeli, Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. 50.000.000.,- (Lima puluh juta rupiah). Akta Jual beli ini juga telah mendapat persetujuan Ahli waris, yaitu Tergugat IV (Odih Bin H, Tabarok), dan juga disaksikan dengan Ujang Bahrudin (Saksi I/Kepala Desa Weninggalih) dan M.Sukur (Saksi II/Perangkat Desa), yang dilakukan di kantor TurutTergugat; Adalah Sah sesuai dengan hukum; Kepada Penggugat; II. DALAM REKONVENSI III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 323/Pdt.G/2018/PN Cbi
Statistik510