- Menyatakan terdakwa Sofiandy Lumban Toruan Alias Andi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus besar plastic bening klip merah berisikan butiran Kristal narkotika jenis sabu;
- 4 (empat) bungkus kecil plastic bening klip merah berisikan butiran Kristal narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) bungkus plastic bening klip merah berisikan 2 (dua) butir narkotika jenis extacy (Inex);
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah kaca pirex;
- 1 (satu) buah dompet warna merah motif bunga;
- 1 (satu) buah kantong plastic bening;
- 6 (enam) bungkus plastic bening kosong;
- 1 (satu) unit handphone merk Mito warna hitam;
- Gulungan tisu yang basah;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 99/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 99/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nora, Hakim Anggota Erif Erlangga |
Panitera | Panitera Pengganti: Chandra Yuda Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 99/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Statistik228