- Menyatakan Terdakwa David Susilo Bin Wagimin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "permufakatan jahat menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram" sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa David Susilo Bin Wagimin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kardus;
- 10 (sepuluh) paket ganja seberat 6,3 kg dengan rincian sebanyak 6200 (enam ribu dua ratus gram) telah dimusnahkan sebagaimana berita acara terlampir, kemudian sisa ganja dengan berat netto 109,7536 gram sisa dari hasil Laboratorium BNN yang dijadikan barang bukti di persidangan;
- 1 (satu) unit HP merk xiomi warna silver berbungkus karet warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk nokia warna hitam;
- 1 (satu) lembar ATM BNI;
- 1 (satu) unit HP merk Brancode;
- 1 (satu) unit Power bank;
- 1 (satu) lembar bukti pembayaran ticket pesawat Lion Air;
- 1 (satu) lembar ticket pesawat Lion Air dari bandara Soekarno Hatta ke Medan Kuala Namu;
- 1 (satu) lembar ticket pesawat Lion Air dari medan kualanamu tujuan Banda Aceh;
Putusan PN KALIANDA Nomor 82/Pid.Sus/2019/PN Kla |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2019/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Diana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chandra Revolisa, Br Hakim Anggota Yudha Dinata |
Panitera | Panitera Pengganti Syamsudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.Sus/2019/PN Kla
Statistik110