- Menyatakan terdakwa ISLAMI AKBARSYAH als AANG Bin ALWI SAAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang- undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 16 (enam belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan sebagai pengganti pidana denda.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) bungkus plastik warna Gold bertuliskan GUANYINWANG berlakban coklat berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 9.000 (sembilan ribu) Gram dengan rincian sebanyak 8.982 (delapan ribu Sembilan ratus delapan puluh dua) gram sudah dimusnahkan sebagaimana berita acara terlampir.
- 1 (satu) buah kardus warna coklat berlakban coklat
- 1 (satu) unit Smartphone merek VIVO warna hitam berikut Simcard dengan nomor 0821-2102-4432 dan 0822-2046-4573.
- 1 (satu) unit Smartphone merek OPPO warna putih gold berikut Simcard dengan nomor 0856-4799-1325.
- 1 (satu) buah ATM BCA
- 1 (satu) lembar Resi pengiriman dengan nomor PDG1CS2181432 an. LUSI ? BUK HJ MUSFIRA PADANG dengan penerima JIAN di Jalan Warga No 2H RT/RW 015/003 Pejatan Barat Pasar Minggu Jakarta Sewlatan Patokan Samping RS. Siaga.
Putusan PN KALIANDA Nomor 23/Pid.Sus/2019/PN Kla |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2019/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudha Dinata |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Madela Natalia Sai Reeve, Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto |
Panitera | Panitera Pengganti Jonter Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DIRAMPAS NEGARA UNTUK DIMUSNAHKAN. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (Dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus/2019/PN Kla
Statistik100