-
Menyatakan Terdakwa I. Evi Sunandes Bin Sucipto; dan terdakwa II. Ujang Adi als Ujang Bin Karidin; telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan" sebagaimana dakwaan alternative kesatu ;
-
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun;
-
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
-
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
-
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam Nopol BE 6782 RG.
- 1 (satu) potong baju warna hitam abu-abu.
- 1 (satu) potong celana warna hitam.
Dikembalikan kepada terdakwa I Evi Sunandes Bin Sucipto.
- 1 (satu) buah balok kayu.
Dirusakkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi .
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja R warna hijau hitam Nopol R 3687 DJ, No. Rangka : MH4KR150PEKP93809, No. Sin : KR150KEPJ4881.
- 1 (satu) buah helm.
- 1 (satu) buah jaket warna hitam.
Dikembalikan kepada saksi Bagus M. Sukoco Bin Bambang Dwi Handoko.
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam Nopol BE 5102 CZ.
- 1 (satu) potong baju warna hitam abu-abu.
- 1 (satu) potong celana warna hitam.
Dikembalikan kepada terdakwa II Ujang Adi Als Ujang Bin Karidin.
-
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KALIANDA Nomor 40/Pid.B/2019/PN Kla |
|
Nomor | 40/Pid.B/2019/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudha Dinata |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Madela Natalia Sai Reeve, Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto |
Panitera | Panitera Pengganti Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.B/2019/PN Kla
Statistik380