- Menyatakan Terdakwa Arie Java Bin Munawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arie Java Bin Munawi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus plastic bening berisi kristal shabu dengan berat netto seluruhnya 9,1810 (Sembilan koma satu delapan satu nol) gram sisa hasil pemeriksaan laboratoris BNN dari total seluruhnya 4000 (empat ribu) gram yang telah dimusnahkan;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam;
- 1 (satu) potong celana jeans warna abu-abu;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna putih;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit HP mekr OPPO warna hitam;
Putusan PN KALIANDA Nomor 7/Pid.Sus/2019/PN Kla |
|
Nomor | 7/Pid.Sus/2019/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Diana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chandra Revolisa, Br Hakim Anggota Yudha Dinata |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Rohman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Mukrim Bin Misdar; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus/2019/PN Kla
Statistik80