Putusan PN KALIANDA Nomor 613/Pid.B/2018/PN Kla |
|
Nomor | 613/Pid.B/2018/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudha Dinata |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Madela Natalia Sai Reeve, Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto |
Panitera | Panitera Pengganti Yan Sudarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa MARLUT JUWANTO Bin PARIJO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Mebebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa MARLUT JUWANTO Bin PARIJO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah tempurung dari panci warna hitam - 1 (satu) buah nampan yang dibungkus kain warna abu-abu - 7 (tujuh) buah mata dadu yaitu enam buah dadu bergambar bulatan hitam dan merah dari setiap sisinya dan 1(satu) buah dadu bergambar gajah, kupu-kupu dan ikan - 1 (satu) buah karpet bergambar bulatan merah hitam dan binatang - 1 (satu) buah terpal warna orange - 1 (satu) buah kantung besar dari kain warna ungu Dirusakan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi - Uang tunai sebesar Rp.398.000. (tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah). Dirampas untuk negara. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 613/Pid.B/2018/PN Kla
Statistik510