- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FAISAL RIVAI, ST alias FAIS bin (Alm) HASAN BASRI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima, Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FAISAL RIVAI, ST alias FAIS bin (Alm) HASAN BASRI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam), dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang berisi Narkotika jenis shabu;
- 4 (empat) buah korek mancis;
- 1 (satu) buah pipet yang disambung-sambung;
- 1 (satu) buah botol kaca dengan tutup berwarna biru dan terpasang pipet plastic dan kaca pirex;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo 1938 warna hitam;
Putusan PN RENGAT Nomor 146/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 146/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuamaharani Debora Manullang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Petrus Arjuna Sitompul, Hakim Anggota Wan Ferry Fadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Erismaiyeti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.Sus/2021/PN Rgt
Statistik556