Putusan PN POSO Nomor 158/Pid.Sus/2021/PN Pso |
|
Nomor | 158/Pid.Sus/2021/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Zulkarnain Faisal |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Marjuanda Sinambela, Hakim Anggota Bakhruddin Tomajahu |
Panitera | Panitera Pengganti: Lidiati Sumari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan terdakwa Farlianti Harun alias Rere telah terbukti secara sah dan meyakinkan berslaaaaaaaah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan melawan Hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang bertatnya melebihin 5(lima) gram sebagaimana dakeaan Primasir. 2. menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketenuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. menetapkan terdakwa tetap ditahan. 5. menetapkan barang bukti berupa : - 1(satu) buah temppaty kacamatan warna biru tua berisi 26 (dua puluh enam) butir diduga ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening bergarisa klip merah yang masing-masing : a. 4 (empat) bungkus berisi masing-masinh 5 (lima) butir. b. 2 (dua) bungkus berisi masing-masing 3(tiga) butir. kemudian ekstasi tersebut dibungkus menjadi satu dengan menggunakan plastik bening bergaris klip putih. -1(satu0 buah handphone merk vivo type 1802 warna hitam nomor kartu sim 082216815721. Dirampas untuk dimusnakan. - Uang sebanyak Rp.1.005.000,-(Satu juta lima ribu rupiah) dengan pecahan masing-masing : a. Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar. b. Rp.50.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas)lembar. c. Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebayak 1 (satu) lembar. Dikembalikan kepada terdakwa. 6. membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pid.Sus/2021/PN Pso
Statistik266