- Menyatakan Terdakwa Terdakwa Danang D. Pambudi Alias Danang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Terdakwa Danang D. Pambudi Alias Danang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun bulan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN POSO Nomor 165/Pid.Sus/2021/PN Pso |
|
Nomor | 165/Pid.Sus/2021/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Zulkarnain Faisal |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Marjuanda Sinambela, Hakim Anggota Bakhruddin Tomajahu |
Panitera | Panitera Pengganti Raquel Siriaswati Delvita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (satu) buah kotak warna hitam yang bertuliskan ?Pagoda? yang didalamnya berisi 21 (dua puluh satu) paket shabu-shabu yang masing-masing dibungkus dengan menggunakan plastik bening bergaris klip merah, kemudian shabu-shabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital maka berat brutonya masing-masing 0.25 gram, 0.25 gram, 0.26 gram, 0.25 gram, 0.25 gram, 0.25 gram, 0.27 gram, 0.25 gram, 0.26 gram, 0.30 gram, 0.25 gram, 0.26 gram, 0.25 gram, 0.26 gram, 0.27 gram, 0.25 gram, 0.26 gram, 0.25 gram, 1.14 gram, 1.20 gram, dan 1.19 gram; - 20 (dua puluh) lembar plastik bening bergaris klip merah berukuran sedang. - 3 (tiga) buah botol plastik bening yang berisi air dan pada penutupnya terdapat 2 (dua) lubang; - 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi. - 2 (dua) buah pipet plastik warna putih yang terdapat garis berwarna biru. - 1 (satu) buah pipet plastik warna bening yang ujungnya sudah diruncingkan. - 1 (satu) buah pipet plastik warna putih yang ujungnya sudah diruncingkan. Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 165/Pid.Sus/2021/PN Pso
Statistik316