- Menyatakan Terdakwa RAMADHAN NOER Alias DADANG tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa RAMADHAN NOER Alias DADANG tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan serbuk kristal shabu berat bruto 1,66 (satu koma enam enam) gram;
- 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan serbuk kristal sabu berat bruto 1,36 (satu koma tiga enam) gram;
- 1 (satu) paket plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah dos timbangan elektronik merek Harnic beserta timbangan;
- 1 (satu) Set ATK Sabu;
- 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah ATM BRI;
- 1 (satu) buah ATM BNI;
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat merek Faerdanni;
- 1 (satu) buah tas samping warna merah hitam merek eiger;
- 1 (satu) buah KTP.
Putusan PN POSO Nomor 189/Pid.Sus/2021/PN Pso |
|
Nomor | 189/Pid.Sus/2021/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Zulkarnain Faisal |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Marjuanda Sinambela, Hakim Anggota Bakhruddin Tomajahu |
Panitera | Panitera Pengganti Raquel Siriaswati Delvita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa. 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 189/Pid.Sus/2021/PN Pso
Statistik286