- Menyatakan Terdakwa Tabrani Alias Papa Upi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja menimbulkan kebakaran terhadap barang?.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dos berukuran sedang merk Aqua
- 1(satu) buah botol kosong minuman pilsener warna hijau
- 1 (satu) buah botol kosong minuman Guinnes warna hitam
- 1 (satu) buah botol minuman floridina warna putih kuning yang terisi minyak tanah
- 1 (satu) buah macis gas merk DJI SAM SOE Magnum 234 warna hitam
- 1 (satu) buah dos strika merk Panasonic
- 1 (satu) buah botol parfum merk Ase
- 1 (satu) buah paku ukuran 5 inc
- 1 (satu) buah paku ukuran 7 inc
- 1 (satu) buah paku tembok
- 1 (satu) set saklar lampu berserta seutas kabel dengan panjang 1 meter
- 1 (satu) buah besi patahan pisau
- 1 (satu) buah baut ukuran 12
- 44 (empat puluh empat) kuku tehel
- 1 (satu) buah besi pengait
- 1 (satu) buah paku ukuran 12 inc
- 1 (satu) unit Televisi 32 Inc
- 1 (satu) unit Monitor
- 1 (satu) unit kursi pekerja
- 1 (satu) unit PC Workstation BRI Bos
- 1 (Satu) unit Printer Epson LO 2090
- 1 (satu) unit mesin gesek ATM bank BRI
- 1 (satu) unit mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max warna silver Nopol. 8275 NE
Putusan PN POSO Nomor 198/Pid.B/2020/PN Pso |
||||||||
Nomor | 198/Pid.B/2020/PN Pso | |||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||
Klasifikasi |
Pidana Umum |
|||||||
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang | |||||||
Tahun | 2020 | |||||||
Tanggal Register | 29 Juli 2020 | |||||||
Lembaga Peradilan | PN POSO | |||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Yuliandi Erria Putra | |||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Muhammad Syakrani, Br Hakim Anggota Marjuanda Sinambela | |||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Christoffel Zebua Simamora, S.sos | |||||||
Amar | Lain-lain | |||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Pimpinan Bank BRI Unit Ampana Dikembalikan kepada terdakwa Tabrani 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
|||||||
Tanggal Musyawarah | 28 September 2020 | |||||||
Tanggal Dibacakan | 28 September 2020 | |||||||
Kaidah | — | |||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/Pid.B/2020/PN Pso
Statistik236